JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
METADATA
Nomor
14
Tahun
2011
Tanggal Penetapan
19 September 2011
Tanggal Pengundangan
19 September 2011
Tanggal Pengundangan
2011-09-19
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2010- TAHUN ANGGARAN 2010- PERTANGGUNGJAWABAN
2011
UU NO. 14, LN 2011/NO. 90, TLN. NO. 5239, LL SETNEG : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010 TAHUN ANGGARAN 2010
- Pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 54/DPD RI/IV/2010- 2011 tanggal 15 Juli 2011, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010, yang terdiri dari: 1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2010; 2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010; 3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010; dan 4. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 September 2011.
- Undang-undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 17 hlm.