JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penanganan Fakir Miskin
METADATA
Nomor
13
Tahun
2011
Tanggal Penetapan
18 August 2011
Tanggal Pengundangan
18 August 2011
Tanggal Pengundangan
2011-08-18
Abstrak
FAKIR MISKIN- PENANGANAN
2011
UU NO. 13, LN 2011/NO. 83, TLN. NO. 5235, LL SETNEG : 37 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
- Pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi, yaitu dengan membentuk Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Hak dan Tanggung Jawab, Penanganan Fakir Miskin, Tugas dan Wewenang, Sumber Daya, Koordinasi dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana. Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Agustus 2011.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanganan fakir miskin dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 45 Pasal.
- Penjelasan 11 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi VIII
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan