JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Lembaga Penjamin Simpanan
METADATA
Nomor
24
Tahun
2004
Tanggal Penetapan
22 September 2004
Tanggal Pengundangan
22 September 2004
Tanggal Pengundangan
2004-09-22
Abstrak
PENJAMIN SIMPANAN - LEMBAGA
2004
UU NO. 24, LN 2004 / NO. 96, TLN. NO. 4420, LL SETKAB : 83 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil diperlukan penyempurnaan terhadap program penjaminan simpanan nasabah bank. Dalam rangka melaksanakan program penjaminan terhadap simpanan nasabah bank tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan program dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah ::Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan; Fungsi, Tugas, dan Wewenang; Penjaminan Simpanan Nasabah Bank; Penyelesaian dan Penanganan Bank Gagal; Likuidasi; Organisasi; Kekayaan, Pembiayaan, dan Pengelolaan; Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; Pelaporan dan Akuntabilitas; Hubungan dengan Lembaga Lain; Kerahasiaan Data; dan Sanksi Administratif Dan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku efektif 12 (dua belas) bulan setelah tanggal diundangkan, tanggal diundangkan 22 September 2004.
- Ketentuan mengenai likuidasi bankdalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank tidak berlaku untuk likuidasi bank yang terjadi setelah Undang-Undang ini berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 103 Pasal.
- Penjelasan 32 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Diubah UU - UU No. 7/2009 Tentang Penetapan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan