Pembentukan Peraturan Undang-Undang


METADATA
Nomor 12
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 12 August 2011
Tanggal Pengundangan 12 August 2011
Tanggal Pengundangan 2011-08-12
Abstrak PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - PEMBENTUKAN 2011 UU NO. 12, LN 2011/NO. 82, TLN. NO. 5234, LL SETNEG : 201 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundangundangan yang baik sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Agustus 2011. - Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan UndangUndang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 104 Pasal. - Penjelasan 25 hlm, lampiran 117 hlm
Lampiran 2011uu12.pdf