Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011


METADATA
Nomor 11
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 10 August 2011
Tanggal Pengundangan 10 August 2011
Tanggal Pengundangan 2011-08-10
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2011 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 2011 UU NO. 11, LN 2011/NO. 81, TLN. NO. 5233, LL SETNEG : 72 HLM UNDANG - UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011 - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 52/DPDRI/IV/2010-2011 tanggal 15 Juli 2011, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2011. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2011 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2011. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Agustus 2011. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 23 Perubahan Pasal. - Penjelasan 37 hlm.
Lampiran