Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi


METADATA
Nomor 10
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 08 August 2011
Tanggal Pengundangan 08 August 2011
Tanggal Pengundangan 2011-08-08
Abstrak KOMODITI - PERDAGANGAN BERJANGKA-PERUBAHAN 2011 UU NO. 10, LN 2011/NO. 79, TLN. NO. 5232, LL SETNEG : 87 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi sehingga perlu dilakukan perubahan, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. - Dalam Undang-Undang ini DIatur tentang : pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Agustus 2011. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. sebelum dibentuknya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perdagangan berjangka komoditi syariah, maka penyelenggaraan Kontrak Derivatif Syariah ditetapkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia; dan b. semua Peraturan Perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 37 Perubahan Pasal. - Penjelasan 46 hlm.
Lampiran