Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang


METADATA
Nomor 9
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 08 August 2011
Tanggal Pengundangan 08 August 2011
Tanggal Pengundangan 2011-08-08
Abstrak RESI GUDANG - SISTEM - PERUBAHAN 2011 UU NO. 9, LN 2011/NO. 78, TLN. NO. 5231, LL SETNEG : 18 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG - Untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di bidang Sistem Resi Gudang perlu adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : isi dari Resi Gudang, wewenang Badan Pengawas, isi sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pembinaan Sistem Resi Gudang, Lembaga Jaminan Resi Gudang, Badan Pengawas, dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Agustus 2011. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dalam Sistem Resi Gudang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. - Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 11 Perubahan Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran