JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
METADATA
Nomor
8
Tahun
2011
Tanggal Penetapan
20 July 2011
Tanggal Pengundangan
20 July 2011
Tanggal Pengundangan
2011-07-20
Abstrak
MAHKAMAH KONSTITUSI - PERUBAHAN
2011
UU NO. 8, LN 2011/NO. 70, TLN. NO. 5226, LL SETNEG : 35 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (2), Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang : susunan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi; pengawasan hakim konstitusi; masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, syarat pendidikan untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, serta Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Juli 2011.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; dan b. hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap menjabat sampai dengan diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal dalam Pasal 1 nya memuat 31 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mengubah UU - UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 68/PUU-IX/2011 dan Nomor 34/PUU-X/2012, nomor 48/PUU-IX/2011, nomor 49/PUU-IX/2011 nomor 68/PUU-IX/2011, Pasal 15 ayat (2) huruf b bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan