Keimigrasian


METADATA
Nomor 6
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 05 May 2011
Tanggal Pengundangan 05 May 2011
Tanggal Pengundangan 2011-05-05
Abstrak KEIMIGRASIAN 2011 UU NO. 6, LN 2011/NO. 52, TLN. NO. 5216, LL SETNEG : 104 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28 E ayat (1). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian; Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia; Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; . Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal; Pengawasan Keimigrasian; Tindakan Administratif Keimigrasian; Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi Pencegahan dan Penangkalan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Biaya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Mei 2011. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang; dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keimigrasian yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-undang ini terdiri dari 15 Bab dan 145 Pasal. - Penjelasan 37 hlm.
Lampiran