Akuntan Publik


METADATA
Nomor 5
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 03 May 2011
Tanggal Pengundangan 03 May 2011
Tanggal Pengundangan 2011-05-03
Abstrak PUBLIK - AKUNTAN 2011 UU NO. 5, LN 2011/NO. 51, TLN. NO. 5215, LL SETNEG : 71 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG AKUNTAN PUBLIK - Jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik, sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : lingkup jasa Akuntan Publik; perizinan Akuntan Publik dan KAP; hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP; kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA) Asosiasi Profesi Akuntan Publik; Komite Profesi Akuntan Publik; pembinaan dan pengawasan oleh Menteri; sanksi administratif; dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2011. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; - Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (“Accountant”) yang mengatur jasa Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan belum ada peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini, dinyatakan masih berlaku. - Semua Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Semua Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 62 Pasal. - Penjelasan 33 hlm.
Lampiran