Informasi Geospasial


METADATA
Nomor 4
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 21 April 2011
Tanggal Pengundangan 21 April 2011
Tanggal Pengundangan 2011-04-21
Abstrak GEOSPASIAL-INFORMASI 2011 UU NO. 4, LN 2011/NO. 49, TLN. NO. 5214, LL SETNEG : 53 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL - Dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial. Agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial, dengan membentuk Undang-Undang tentang Informasi Geospasial. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28F, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Asas Dan Tujuan, Jenis Informasi Geospasial, Penyelenggara Informasi Geospasial, Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Pelaksana Informasi Geospasial, Pembinaan, Larangan, Sanksi Administratif, dan Sanksi Administratif. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 April 2011. - Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. - Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau berkaitan dengan penyelenggaraan IG dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 71 Pasal. - Penjelasan 23 hlm .
Lampiran