JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Transfer Dana
METADATA
Nomor
3
Tahun
2011
Tanggal Penetapan
23 March 2011
Tanggal Pengundangan
23 March 2011
Tanggal Pengundangan
2011-03-23
Abstrak
DANA - TRANSFER
2011
UU NO. 3, LN 2011/NO. 39, TLN. NO. 5204, LL SETNEG : 49 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TRANSFER DANA
- Kegiatan transfer dana di Indonesia telah menunjukkan peningkatan, baik dari jumlah transaksi, jumlah nilai nominal transaksi, maupun jenis media yang digunakan, sehingga diperlukan pengaturan yang menjamin keamanan dan kelancaran transaksi transfer dana serta memberikan kepastian bagi pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan transfer dana agar penyelenggaraan transfer dana yang aman, lancar, dan memberikan kepastian bagi pihak terkait diharapkan dapat mewujudkan kelancaran sistem pembayaran nasional. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Transfer Dana.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : beberapa prinsip pengaturan, seperti pengecualian terhadap prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules), prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement), dan prinsip penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment), dalam Undang-Undang ini juga dianut prinsip finality of payment/finality of settlement yang merupakan penjabaran dari pengecualian prinsip zero hour rules, yaitu Dana yang telah berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Apabila proses tersebut dikaitkan dengan kewajiban Penerima sebagai penjual untuk menyerahkan suatu barang setelah diterimanya Dana dari Pengirim Asal selaku pembeli, sejak saat itu pula Penerima berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli kepada Pengirim Asal (prinsip delivery versus payment).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 23 Maret 2011.
- Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Transfer Dana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 91 Pasal.
- Penjelasan 23 hlm. .
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan