JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
METADATA
Nomor
2
Tahun
2011
Tanggal Penetapan
15 January 2011
Tanggal Pengundangan
15 January 2011
Tanggal Pengundangan
2011-01-15
Abstrak
POLITIK - PARTAI- PERUBAHAN
2011
UU NO. 2, LN 2011/NO. 8, TLN. NO. 5189, LL SETNEG : 21 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat, dengan membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai Politik.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 15 Januari 2011.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 18 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mengubah UU - UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 15/PUU-IX/2011, Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan