Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik


METADATA
Nomor 2
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 15 January 2011
Tanggal Pengundangan 15 January 2011
Tanggal Pengundangan 2011-01-15
Abstrak POLITIK - PARTAI- PERUBAHAN 2011 UU NO. 2, LN 2011/NO. 8, TLN. NO. 5189, LL SETNEG : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat, dengan membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai Politik. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 15 Januari 2011. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 18 Perubahan Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran