Perumahan Dan Kawasan Permukiman


METADATA
Nomor 1
Tahun 2011
Tanggal Penetapan 12 January 2011
Tanggal Pengundangan 12 January 2011
Tanggal Pengundangan 2011-01-12
Abstrak KAWASAN PERMUKIMAN - PERUMAHAN 2011 UU NO. 1, LN 2011/NO. 7, TLN. NO. 5188, LL SETNEG : 78 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembinaan; Tugas dan Wewenang; Penyelenggaraan Perumahan; Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; Pemeliharaan dan Perbaikan; Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Hak dan Kewajiban; Peran Masyarakat; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 12 Januari 2011. - Semua peraturan pelaksanaan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Semua kelembagaan yang perlu dibentuk atau yang perlu ditingkatkan statusnya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini sudah terbentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 18 Bab dan 167 Pasal. - Penjelasan 30 hlm.
Lampiran