Hortikultura


METADATA
Nomor 13
Tahun 2010
Tanggal Penetapan 24 November 2010
Tanggal Pengundangan 24 November 2010
Tanggal Pengundangan 2010-11-24
Abstrak HORTIKULTURA 2010 UU NO. 13, LN 2010/NO. 132, TLN. NO. 5170, LL SETNEG : 67 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG HORTIKULTURA - Peraturan perundang-undangan yang ada belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pengembangan hortikultura sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Hortikultura; - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : perencanaan; pemanfaatan dan pengembangan sumber daya; pengembangan hortikultura; distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi; pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; sistem informasi; penelitian dan pengembangan; pemberdayaan; kelembagaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 November 2010. - Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 18 Bab dan 133 Pasal. - Penjelasan 27 hlm.
Lampiran