Gerakan Pramuka


METADATA
Nomor 12
Tahun 2010
Tanggal Penetapan 24 November 2010
Tanggal Pengundangan 24 November 2010
Tanggal Pengundangan 2010-11-24
Abstrak PRAMUKA - GERAKAN 2010 UU NO. 12, LN 2010/NO. 131, TLN. NO. 5169, LL SETNEG : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA - Gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 November 2010. - Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku - Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 49 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran