Cagar Budaya


METADATA
Nomor 11
Tahun 2010
Tanggal Penetapan 24 November 2010
Tanggal Pengundangan 24 November 2010
Tanggal Pengundangan 2010-11-24
Abstrak BUDAYA- CAGAR 2010 UU NO. 11, LN 2010/NO. 130, TLN. NO. 5168, LL SETNEG : 77 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG CAGAR BUDAYA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Cagar Budaya - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kriteria Cagar Budaya, Pemilikan dan Penguasaan, Penemuan dan Pencarian, Register Nasional Cagar Budaya, Pelestarian, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Pengawasan dan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 November 2010. - Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri 13 Bab dan 120 Pasal. - Penjelasan 23 hlm.
Lampiran