Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011


METADATA
Nomor 10
Tahun 2010
Tanggal Penetapan 19 November 2010
Tanggal Pengundangan 19 November 2010
Tanggal Pengundangan 2010-11-19
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2011- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA 2010 UU NO. 10, LN 2010/NO. 126, TLN. NO. 5167, LL SETNEG : 58 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011 - Pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2011 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 52/DPD RI/IV/2009-2010 tanggal 3 Agustus 2010, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2011 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 19 November 2010, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. - Undang-Undang ini terdiri 40 Pasal. - Penjelasan 33 hlm.
Lampiran