Keprotokolan


METADATA
Nomor 9
Tahun 2010
Tanggal Penetapan 19 November 2010
Tanggal Pengundangan 19 November 2010
Tanggal Pengundangan 2010-11-19
Abstrak KEPROTOKOLAN 2010 UU NO. 9, LN 2010/NO. 125, TLN. NO. 5166, LL SETNEG : 24 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEPROTOKOLAN - Dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan sehingga perlu diganti. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang dilaksanakan sesuai dengan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan baik dalam upacara bendera maupun bukan upacara bendara. Penyelenggara Acara Kenegaraan dilaksanakan oleh Panitia Negara yang diketuai oleh menteri yang membidangi urusan kesekretariatan negara, sedangkan penyelenggara Keprotokolan Acara Resmi dilakukan oleh: lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; lembaga negara yang dibentuk dengan atau dalam UndangUndang; kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; instansi pemerintah pusat dan daerah; dan organisasi lain. Juga diatur pula mengenai tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang meliputi tata urutan upacara bendera, tata bendera negara dalam upacara bendera, tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera, dan tata pakaian dalam upacara bendera. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 November 2010. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 39 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran