Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


METADATA
Nomor 8
Tahun 2010
Tanggal Penetapan 22 October 2010
Tanggal Pengundangan 22 October 2010
Tanggal Pengundangan 2010-10-22
Abstrak TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG- PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN 2010 UU NO. 8, LN 2010/NO. 122, TLN. NO. 5164, LL SETNEG : 54 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG - Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang :redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang; penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana Pencucian Uang; pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif; pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; perluasan Pihak Pelapor; penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya; penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan; pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda Transaksi; perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean; . pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana Pencucian Uang; . perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK; . penataan kembali kelembagaan PPATK; penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi; penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana Pencucian Uang; dan pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Oktober 2010. - Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. - Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. - Semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-Undang ini terdiri 13 Bab dan 100 Pasal. - Penjelasan 21 hlm.
Lampiran