JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
METADATA
Nomor
7
Tahun
2010
Tanggal Penetapan
28 September 2010
Tanggal Pengundangan
28 September 2010
Tanggal Pengundangan
2010-09-28
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2009- PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERTANGGUNGJAWABAN
2010
UU NO. 7, LN 2010/NO. 111, TLN. NO. 5156, LL SETNEG : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
- Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 harus ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 53/DPD RI/IV/2009-2010 tanggal 3 Agustus 2010, dilanjutkan dengan membentuk undang-undang.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009, yang terdiri dari: Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2009; Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009; Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2009; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 September 2010.
- Undang-Undang ini terdiri 11 Pasal.
- Penjelasan 16 hlm.