Komisi Yudisial


METADATA
Nomor 22
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 13 August 2004
Tanggal Pengundangan 13 August 2004
Tanggal Pengundangan 2004-08-13
Abstrak YUDISIAL - KOMISI 2004 UU NO. 22, LN 2004 / NO. 89, TLN. NO. 4415, LL SETKAB : 23 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI YUDISIAL - Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Berdasarkan ketentuan Pasal 24B ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : :Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : wewenang dan tugas Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai tugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, yakni Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan wewenang tersebut, dalam Undang Undang ini juga diatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Yudisial. Syarat-syarat untuk diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain hal-hal yang ditentukan di atas, dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai larangan merangkap jabatan bagi Anggota Komisi Yudisial. Di samping itu diatur pula mengenai panitia seleksi untuk mempersiapkan calon Anggota Komisi Yudisial, beserta syarat dan tata caranya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2004. - Selama keanggotaan Komisi Yudisial belum terbentuk berdasarkan Undang-Undang ini, pencalonan Hakim Agung dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 41 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran