JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
METADATA
Nomor
5
Tahun
2010
Tanggal Penetapan
20 August 2010
Tanggal Pengundangan
23 August 2010
Tanggal Pengundangan
2010-08-23
Abstrak
GRASI- PERUBAHAN
2010
UU NO. 5, LN 2010/NO. 100, TLN. NO. 5150, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI
- Permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi belum dapat diselesaikan dalam batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, sehingga terdapat kekosongan hukum untuk penyelesaian permohonan. Pemberian grasi harus dilakukan secara tepat dalam waktu tertentu dan sesegera mungkin untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi; dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : beberapa perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, diantaranya mengenai batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Agustus 2010.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 5 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.