Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore Relating To The Delimitation Of The Territorial Seas Of The Two Countries In The Western Part Of The Strait Of Singapore, 2009)


METADATA
Nomor 4
Tahun 2010
Tanggal Penetapan 22 June 2010
Tanggal Pengundangan 22 June 2010
Tanggal Pengundangan 2010-06-22
Abstrak BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009- PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA- REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA- PENGESAHAN PERJANJIAN 2010 UU NO. 4, LN 2010/NO. 81, TLN. NO. 5138, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009) - Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura dilakukan sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982) yang memberikan pengakuan terhadap wilayah Negara Kepulauan yang mempunyai arti penting untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Western Part of the Strait of Singapore, 2009) yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 10 Maret 2009, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juni 2010. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran