JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
METADATA
Nomor
3
Tahun
2010
Tanggal Penetapan
15 June 2010
Tanggal Pengundangan
15 June 2010
Tanggal Pengundangan
2010-06-15
Abstrak
TINDAK PIDANA KORUPSI- KOMISI PEMBERANTASAN- PENCABUTAN PERPU
2010
UU NO. 3, LN 2010/NO. 76, TLN. NO. 5137, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 4 Maret 2010, atas dasar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undangundang yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang ini mengatur Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Juni 2010.
- Undang-Undang ini terdiri 4 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - PERPU No. 4 Tahun 2009Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi