Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


METADATA
Nomor 3
Tahun 2010
Tanggal Penetapan 15 June 2010
Tanggal Pengundangan 15 June 2010
Tanggal Pengundangan 2010-06-15
Abstrak TINDAK PIDANA KORUPSI- KOMISI PEMBERANTASAN- PENCABUTAN PERPU 2010 UU NO. 3, LN 2010/NO. 76, TLN. NO. 5137, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 4 Maret 2010, atas dasar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undangundang yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. - Undang-Undang ini mengatur Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Juni 2010. - Undang-Undang ini terdiri 4 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran