JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
METADATA
Nomor
2
Tahun
2010
Tanggal Penetapan
25 May 2010
Tanggal Pengundangan
25 May 2010
Tanggal Pengundangan
2010-05-25
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2010- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERUBAHAN
2010
UU NO. 2, LN 2010/NO. 69, TLN. NO. 5132, LL SETNEG : 67 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 22/DPD/III/2009-2010 tanggal 19 April 2010, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang.
- Dasar Hukum hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Mei 2010.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 21 Perubanan Pasal.
- Penjelasan 31 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - UU No. 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
2.
Pasal 22A Ayat 2
Peraturan Presiden No. 9/2011
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011Tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman Dengan Persyaratan Lunak Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
3.
Pasal 3 Ayat 2
Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.02/2010
Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2010
4.
Pasal 3 Ayat 2
Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2010
Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, Dan Marketing Fee Pt Pertamina (Persero) Pada Tahun-Tahun Sebelumnya Dan Tahun Berjalan Yang Dicairkan Pada Tahun Anggaran 2010
5.
Pasal 3 Ayat 3
Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.011/2010
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Infus Untuk Tahun Anggaran 2010
6.
Pasal 4 Ayat 6
Peraturan Menteri Keuangan No. 240/PMK.011/2010
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Bppn) Dan Televisi Republik Indonesia (Tvri)