Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010


METADATA
Nomor 2
Tahun 2010
Tanggal Penetapan 25 May 2010
Tanggal Pengundangan 25 May 2010
Tanggal Pengundangan 2010-05-25
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2010- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERUBAHAN 2010 UU NO. 2, LN 2010/NO. 69, TLN. NO. 5132, LL SETNEG : 67 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010 - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 22/DPD/III/2009-2010 tanggal 19 April 2010, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang. - Dasar Hukum hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Mei 2010. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 21 Perubanan Pasal. - Penjelasan 31 hlm.
Lampiran