1. | Pasal 18 Ayat 5f | Peraturan Menteri Keuangan No. 30/PMK.08/2012 | Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah |
2. | Pasal 22A Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 9/2011 | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011Tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman Dengan Persyaratan Lunak Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
|
3. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.02/2010 | Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2010 |
4. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2010 | Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, Dan Marketing Fee Pt Pertamina (Persero) Pada Tahun-Tahun Sebelumnya Dan Tahun Berjalan Yang Dicairkan Pada Tahun Anggaran 2010 |
5. | Pasal 3 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.011/2010 | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Infus Untuk Tahun Anggaran 2010 |
6. | Pasal 4 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 240/PMK.011/2010 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Bppn) Dan Televisi Republik Indonesia (Tvri) |