JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
METADATA
Nomor
1
Tahun
2010
Tanggal Penetapan
01 April 2010
Tanggal Pengundangan
01 April 2010
Tanggal Pengundangan
2010-04-01
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2008- PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA- PERTANGGUNGJAWABAN
2010
UU NO. 1, LN 2010/NO. 58, TLN. NO. 5124, LL SETNEG : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
- Pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 35/DPD/2009 tanggal 28 September 2009, atas dasar pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008, yang terdiri atas Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008, Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008, Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2008, Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2008, dan Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2008.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 2010.
- Undang-Undang ini terdiri 11 Pasal.
- Penjelasan 14 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan