JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
METADATA
Nomor
41
Tahun
2003
Tanggal Penetapan
18 December 2003
Tanggal Pengundangan
18 December 2003
Tanggal Pengundangan
2003-12-18
Abstrak
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM - KABUPATEN BENER MERIAH - PEMBENTUKAN
2003
UU NO. 41, LN 2003 / NO. 156, TLN. NO. 4351, LL SETNEG : 17 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
- Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Aceh Tengah, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Aceh Tengah perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Bener Meriah.
- Dasar hukum undang-undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan Kabupaten Bener Meriah terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kecamatan Permata, Kecamatan Syiah Utama, Kecamatan Bandar, Kecamatan Bukit, Kecamatan Wih Pesam, dan Kecamatan Timang Gajah memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.454,09 km2.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Desember 2003;
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 20 Pasal
- Penjelasan 6 hlm.