Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu


METADATA
Nomor 39
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 2003-12-18
Abstrak PROVINSI BENGKULU - KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG - PEMBENTUKAN 2003 UU NO. 39, LN 2003 / NO. 154, TLN. NO. 4349, LL SETNEG : 18 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI BENGKULU - Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Rejang Lebong perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. - Dasar hukum undang-undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan: 1. Kabupaten Lebong terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan, dan Kecamatan Lebong Atas, dengan luas wilayah keseluruhan ± 1.929 km2 dengan jumlah penduduk ± 87.354 jiwa. 2. Kabupaten Kepahiang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Tebat Karai, dan Kecamatan Bermani Ilir, dengan luas wilayah keseluruhan ± 665 km2 dengan jumlah penduduk ± 109.674 jiwa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Desember 2003. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 21 Pasal - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran