Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan


METADATA
Nomor 37
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 2003-12-18
Abstrak UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN 2003 UU NO. 37, LN 2003 / NO. 152, TLN. NO. 4347, LL SETNEG : 24 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN ILI DI PROVINSI SUMATRA SELATAN - Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan: 1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Cempaka, Kecamatan Semendawai Suku III, Kecamatan Belitang II, Kecamatan Belitang III, Kecamatan Belitang, Kecamatan Buay Madang, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kecamatan Martapura, Kecamatan Madang Suku II, dan Kecamatan Madang Suku I dengan luas wilayah keseluruhan ± 3.370 km2. 2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Kisam Tinggi, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Simpang, Kecamatan Buay Pemaca, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kecamatan Pulau Beringin; dan Kecamatan Muaradua Kisam, dengan luas wilayah keseluruhan + 5.493,94 km2. 3. Kabupaten Ogan Ilir yang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Indralaya, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Tanjung Raja, Kecamatan Rantau Alai, Kecamatan Muara Kuang, dan Kecamatan Tanjung Batu dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.666,09 km2 . CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Desember 2003. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 22 Pasal - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran