Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati).


METADATA
Nomor 21
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 16 August 2004
Tanggal Pengundangan 16 August 2004
Tanggal Pengundangan 2004-08-16
Abstrak KEANEKARAGAMAN HAYATI - KEAMANAN HAYATI ATAS KONVENSI - PROTOKOL CARTAGENA - PENGESAHAN 2004 UU NO. 21, LN 2004 / NO. 88, TLN. NO. 4414, LL SETKAB : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CARTAGENA PROTOCOL ON BIOSAFETY TO THE CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (PROTOKOL CARTAGENA TENTANG KEAMANAN HAYATI ATAS KONVENSI TENTANG KEANEKARAGAMAN HAYATI) - Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati sangat kaya yang perlu dikelola untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum. Indonesia telah mengesahkan Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity) dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) yang mengamanatkan ditetapkannya suatu Protokol tentang Keamanan Hayati. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong peningkatan penelitian dan pengembangan bioteknologi yang mampu menghasilkan organisme hasil modifikasi genetik yang dimanfaatkan di bidang pangan, pertanian, kehutanan, farmasi dan industri. Organisme hasil modifikasi genetik mengandung risiko yang menimbulkan dampak merugikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia sehingga untuk menjamin tingkat keamanan hayati perlu diatur pemindahan, penanganan, dan pemanfaatannya. Atas dasar pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengesahkan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati) dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1); Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 22A; Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity); dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2004. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 9 hlm.
Lampiran