Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatra Utara


METADATA
Nomor 36
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 2003-12-18
Abstrak PROVINSI SUMATERA UTARA - KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI - PEMBENTUKAN 2003 UU NO. 36, LN 2003 / NO. 151, TLN. NO. 4346, LL SETNEG : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATRA UTARA - Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. Dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai. . - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan: 1. Kabupaten Samosir terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan Palipi, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mulamula, Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Pangururan dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.069,05 km2. 2. Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas 13 (tiga belas) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kecamatan Sei Rampah, Kecamatan Tanjung Beringin, Kecamatan Bandar Khalipah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Dolok Merawan, Kecamatan Sipispis, Kecamatan Dolok Masihul, Kecamatan Kotarih, Kecamatan Bangun Purba yang terletak di sebelah timur dari Sungai Buaya; dan Kecamatan Galang yang terletak di sebelah timur dari Sungai Ular. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Desember 2003. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 21 Pasal - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran