Pembentukan Kabupaten Malawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat


METADATA
Nomor 34
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 2003-12-18
Abstrak PROVINSI KALIMANTAN BARAT - KABUPATEN MALAWI DAN KABUPATEN SEKADAU - PEMBENTUKAN 2003 UU NO. 34, LN 2003 / NO. 149, TLN. NO. 4344, LL SETNEG : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALAWI DAN KABUPATEN SEKADAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT - Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. - Dasar hukum undang-undang ini Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerahdaerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undangundang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan: 1. Kabupaten Melawi yang terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sokan, Kecamatan Tanah Pinoh, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Sayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Ella Hilir, dan Kecamatan Menukung dengan luas wilayah keseluruhan ? 10.640,80 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2003 : 155.701 jiwa. 2. Kabupaten Sekadau yang terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Belitang Hulu, Kecamatan Belitang, Kecamatan Belitang Hilir, Kecamatan Sekadau Hilir, Kecamatan Sekadau Hulu, Kecamatan Nanga Taman, dan Kecamatan Nanga Mahap dengan luas wilayah keseluruhan 5.444,2 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2003 : 168.132 jiwa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Desember 2003; - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 21 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran