Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau


METADATA
Nomor 31
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 2003-12-18
Abstrak PROVINSI KEPULAUAN RIAU - KABUPATEN LINGGA - PEMBENTUKAN 2003 UU NO. 31, LN 2003 / NO. 146, TLN. NO. 4341, LL SETNEG : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU - Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Kepulauan Riau, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Kepulauan Riau perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut di dan atas berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Lingga. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undangundang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerahdaerah Swatantra I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan Kabupaten Lingga terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Senayang, Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Lingga, Kecamatan Singkep, dan Kecamatan Singkep Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ? 211.772 km2. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Desember 2003; - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 21 Pasal - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran