Pembentukan Kabupaten Sumbawa Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat


METADATA
Nomor 30
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 2003-12-18
Abstrak PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT - KABUPATEN SUMBAWA TIMUR -PEMBENTUKAN 2003 UU NO. 30, LN 2003 / NO. 145, TLN. NO. 4340, LL SETNEG : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT - Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Sumbawa, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Sumbawa perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat yang terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Seteluk, Kecamatan Brang Rea, Kecamatan Jereweh, Kecamatan Sekongkang, dan Kecamatan Taliwang, dengan luas wilayah keseluruhan ± 1.849,02 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2003 ± 88.628 jiwa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Desember 2003; - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 20 Pasal. - Penjelasan 6 hlm
Lampiran