Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara


METADATA
Nomor 29
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 18 December 2003
Tanggal Pengundangan 2003-12-18
Abstrak Provinsi Sulawesi Tenggara - Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara - Pembentukan 2003 UU NO. 29, LN 2003 / NO. 144, TLN. NO. 4339, LL SETNEG : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA - Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; 5Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan: 1. Kabupaten Bombana terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Rarowatu, Kecamatan Rumbia, Kecamatan Kabaena Timur, Kecamatan Kabaena, Kecamatan Poleang Timur, dan Kecamatan Poleang dengan luas wilayah keseluruhan 3.001 km2. 2. Kabupaten Wakatobi terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Wangi-Wangi, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kecamatan Kaledupa, Kecamatan Tomia, dan Kecamatan Binongko dengan luas wilayah keseluruhan 55.954 km2 . 3. Kabupaten Kolaka Utara terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Pakue, Kecamatan Ngapa, Kecamatan Kodeoha, Kecamatan Lasusua, dan Kecamatan Rante Angin, dengan luas wilayah keseluruhan 3.391,67 km2. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Desember 2003; - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 22 Pasal. - Penjelasan 6 hlm
Lampiran