Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004


METADATA
Nomor 28
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 09 December 2003
Tanggal Pengundangan 09 December 2003
Tanggal Pengundangan 2003-12-09
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2004 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 2003 UU NO. 28, LN 2003 / NO. 139, TLN. NO. 4337, LL SETNEG : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004 - Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memperhatikan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004 dan Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004, Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2004. APBN Tahun Anggaran 2004 merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal. APBN Tahun Anggaran 2004 harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta azas manfaat. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2004 yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2004 mengacu pada arah kebijakan yang digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2004 juga berpedoman pada Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2004 yang merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan yaitu 9 Desember 2003, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004; - Undang-Undang ini terdiri dari 18 Pasal. - Penjelasan 17 hlm.
Lampiran