JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
METADATA
Nomor
26
Tahun
2003
Tanggal Penetapan
22 October 2003
Tanggal Pengundangan
22 October 2003
Tanggal Pengundangan
2003-10-22
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2003 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN
2003
UU NO. 26, LN 2003 / NO. 114, TLN. NO. 4326, LL SETKAB : 27 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2003 sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2003 dilaksanakan dengan berpedoman kepada arah kebijakan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004. Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 perlu diatur dengan Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan yaitu 22 Oktober 2003, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003;
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 8 perubahan pasal.
- Penjelasan 21 hlm
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - UU No. 29/2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003