Mahkamah Konstitusi


METADATA
Nomor 24
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 13 August 2003
Tanggal Pengundangan 13 August 2003
Tanggal Pengundangan 2003-08-13
Abstrak KONSTITUSI - MAHKAMAH 2003 UU NO. 24, LN 2003 / NO. 98, TLN. NO. 4316, LL SETKAB : 47 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi. Atas dasar pertimbangan tersebut serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. - Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : Kedudukan dan Susunan; Kekuasaan Mahkamah Konstitusi; Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi; dan Hukum Acara. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 Agustus 2003. - Pada saat Undang-Undang ini berlaku, seluruh permohonan dan/atau gugatan yang diterima Mahkamah Agung dan belum diputus berdasarkan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 88 Pasal. - Penjelasan 17 hlm.
Lampiran