JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
METADATA
Nomor
22
Tahun
2003
Tanggal Penetapan
31 July 2003
Tanggal Pengundangan
31 July 2003
Tanggal Pengundangan
2003-07-31
Abstrak
MPR, DPR, DPD, DAN DPRD - SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
2003
UU NO. 22, LN 2003 / NO. 92, TLN. NO. 4310, LL SETKAB : 60 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MPR, DPR, DPD, DAN DPRD
- Untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud di atas, perlu penataan susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan mengatur lembaga perwakilan daerah, sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan politik dan ketatanegaraan. Atas dasar pertimbangan tersebut, dipandang perlu mengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Penggantian Antarwaktu; Alat Kelengkapan, Protokoler, Keuangan, dan Peraturan Tata Tertib; dan Kekebalan, Larangan, dan Penyidikan Terhadap Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 31 Juli 2003.
- Peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum ada pengaturan yang baru menurut undangundang ini.
- Sebelum Sekretariat Jenderal DPD dibentuk maka tugasnya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 114 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mencabut UU - No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dicabut UU - No. 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah