Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konveksi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan)


METADATA
Nomor 21
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 25 July 2003
Tanggal Pengundangan 25 July 2003
Tanggal Pengundangan 2003-07-25
Abstrak INDUSTRI DAN PERDAGANGAN - PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN - KONVEKSI ILO NO. 81 - PENGESAHAN 2003 UU NO. 21, LN 2003 / NO. 91, TLN. NO. 4309, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVEKSI ILO NO. 81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN) - Salah satu upaya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta untuk menjamin penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja, dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan. Ketentuan Konvensi ILO No. 81 dapat lebih menjamin pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia sesuai dengan standar internasional. Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ketiga puluh tanggal 11 Juli 1947 di Jenewa, Swiss, telah menyetujui ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan). Atas dasar pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) dengan Undang-undang.. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 Juli 2003. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran