Badan Usaha Milik Negara


METADATA
Nomor 19
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 19 June 2003
Tanggal Pengundangan 19 June 2003
Tanggal Pengundangan 2003-06-19
Abstrak MILIK NEGARA - BADAN USAHA 2003 UU NO. 19, LN 2003 / NO. 70, TLN. NO. 4297, LL SETNEG : 54 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA - Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal. Untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Persero; Perum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN; Kewajiban Pelayanan Umum; Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lain; Pemeriksaan Eksternal; dan Restrukturisasi dan Privatisasi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 19 Juni 2003. - Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero. - Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 95 Pasal. - Penjelasan 23 hlm.
Lampiran