UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


METADATA Undang-Undang
Nomor 5
Tahun 2026
Tanggal Penetapan 17 June 2026
Tanggal Pengundangan 17 June 2026
Tanggal Pengundangan 2026-06-17
Abstrak KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA – PERUBAHAN 2026 UNDANG-UNDANG NOMOR 5, LN 2026, NOMOR 63, 26 HLM ABSTRAK sebagai upaya modernisasi, penguatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia Tujuan & Substansi Utama: 1 Fleksibilitas penempatan personel: Anggota Polri aktif diberi ruang menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang terkait fungsi kepolisian, keamanan, ketertiban, pelayanan masyarakat, atau penegakan hukum. Penempatan dapat atas permintaan kementerian/lembaga atau penugasan langsung Presiden. 2 Penyesuaian usia pensiun: Batas pensiun tamtama/bintara naik menjadi 59 tahun, perwira 60 tahun. Perwira tinggi bintang 4 dan anggota berkeahlian khusus dapat diperpanjang masa dinas 1 tahun sesuai kebutuhan. 3 Inklusivitas: Dibuka peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota Polri selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan. 4 Penguatan tugas & pengawasan: Mandat Polri diperluas ke penanganan tindak pidana siber dan pengamanan objek vital nasional. Pengawasan ditingkatkan dengan teknologi body worn camera, CCTV, AI, dan sistem pengaduan masyarakat untuk akuntabilitas tugas. Kesimpulan: UU ini merevisi kerangka kelembagaan Polri agar lebih adaptif terhadap tantangan keamanan modern, meningkatkan kesejahteraan personel, serta mendorong institusi kepolisian yang profesional dan inklusif. Catatan :  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 berlaku pada tanggal 17 Juni 2026  Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lampiran 2026uu05pdf.
DPR RI