JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
METADATA Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2026
Tanggal Penetapan
17 June 2026
Tanggal Pengundangan
17 June 2026
Tanggal Pengundangan
2026-06-17
Abstrak
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA – PERUBAHAN
2026
UNDANG-UNDANG NOMOR 5, LN 2026, NOMOR 63, 26 HLM
ABSTRAK
sebagai upaya modernisasi, penguatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tujuan & Substansi Utama:
1 Fleksibilitas penempatan personel: Anggota Polri aktif diberi ruang menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang terkait fungsi kepolisian, keamanan, ketertiban, pelayanan masyarakat, atau penegakan hukum. Penempatan dapat atas permintaan kementerian/lembaga atau penugasan langsung Presiden.
2 Penyesuaian usia pensiun: Batas pensiun tamtama/bintara naik menjadi 59 tahun, perwira 60 tahun. Perwira tinggi bintang 4 dan anggota berkeahlian khusus dapat diperpanjang masa dinas 1 tahun sesuai kebutuhan.
3 Inklusivitas: Dibuka peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota Polri selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
4 Penguatan tugas & pengawasan: Mandat Polri diperluas ke penanganan tindak pidana siber dan pengamanan objek vital nasional. Pengawasan ditingkatkan dengan teknologi body worn camera, CCTV, AI, dan sistem pengaduan masyarakat untuk akuntabilitas tugas.
Kesimpulan: UU ini merevisi kerangka kelembagaan Polri agar lebih adaptif terhadap tantangan keamanan modern, meningkatkan kesejahteraan personel, serta mendorong institusi kepolisian yang profesional dan inklusif.
Catatan :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 berlaku pada tanggal 17 Juni 2026
Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia