JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
METADATA Undang-Undang
Nomor
3
Tahun
2026
Tanggal Penetapan
20 May 2026
Tanggal Pengundangan
20 May 2026
Tanggal Pengundangan
2026-05-20
Abstrak
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
2026
UNDANG UNDANG NOMOR 3, LN 2026 NOMOR 59, 62 HLM
ABSTRAK :
UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur sistem pelindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana agar dapat memberikan keterangan secara aman tanpa ancaman, intimidasi, atau tekanan. Substansi utamanya mencakup:
Hak pelindungan: Identitas dirahasiakan, pengamanan fisik, pendampingan hukum, bantuan medis/psikologis, dan jaminan keamanan tempat tinggal.
Lembaga pelaksana: LPSK - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban - diberi kewenangan lebih kuat untuk menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi program pelindungan.
Cakupan: Berlaku untuk semua tingkat proses peradilan pidana, dari penyelidikan sampai pasca-putusan, termasuk saksi ahli dan pelapor.
Tujuan: Mewujudkan keadilan restoratif dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan mendorong saksi/korban berani bersuara.
Kesimpulannya, UU 3/2026 menjadi instrumen penting untuk mendorong saksi dan korban berani bersaksi tanpa tekanan. Hal ini berdampak pada peningkatan kualitas pembuktian, pencegahan impunitas, serta terwujudnya keadilan restoratif yang lebih humanis dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Catatan :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 berlaku pada tanggal 20 Mei 2026