UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA


METADATA Undang-Undang
Nomor 1
Tahun 2026
Tanggal Penetapan 02 January 2026
Tanggal Pengundangan 02 January 2026
Tanggal Pengundangan 2026-01-02
Abstrak PENYESUAIAN PIDANA - REGULASI PENGHUBUNG 2026 UNDANG UNDANG NOMOR 1, LN 2026 NOMOR 1, 260 HLM ABSTRAK UU Nomor 1 Tahun 2026 dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU di luar Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Daerah Tujuannya menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Pasal 613 UU KUHP 2023 memerintahkan penyesuaian ini dilakukan sebelum KUHP baru berlaku 2 Januari 2026. Intinya: semua ancaman pidana denda, kurungan, dan lain lain , di UU sektoral diselaraskan klasifikasinya dan nominalnya dengan sistem KUHP baru. Jika ada UU sektoral yang belum diatur di Lampiran I, maka berlaku ketentuan Pasal I sampai Pasal III UU ini. Jadi UU 1/2026 ini "UU jembatan" biar hukum pidana di Indonesia konsisten setelah KUHP baru berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, dibentuk untuk menyesuaikan seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dan peraturan daerah dengan Buku Kesatu KUHP baru. Penyesuaian meliputi klasifikasi jenis pidana, penggolongan ancaman, serta konversi nominal denda agar selaras dengan sistem KUHP 2023. Hal ini dilakukan untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan, dan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan rasa keadilan masyarakat. Kesimpulannya, UU 1/2026 berperan sebagai instrumen sinkronisasi agar transisi ke KUHP baru berjalan tertib. Keberadaannya menjamin kepastian hukum, kepatuhan terhadap asas legalitas, dan efektivitas penegakan pidana tanpa celah normatif pada masa peralihan. Catatan :  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 berlaku pada tanggal 2 Januari 2026  Sebagai penyelaras UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Daerah
Lampiran 2026uu1.pdf
DPR RI