JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Keuangan Negara
METADATA
Nomor
17
Tahun
2003
Tanggal Penetapan
05 April 2003
Tanggal Pengundangan
05 April 2003
Tanggal Pengundangan
2003-04-05
Abstrak
NEGARA - KEUANGAN
2003
UU NO. 17, LN 2003 / NO. 47, TLN. NO. 4286, LL SETKAB : 41 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEUANGAN NEGARA
- Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945. Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD. Undang-undang ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 5 April 2003.
- Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 39 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mengubah Stbl. - 1925 No. 448
Mengubah Stbl. - 1927 No. 419
Mengubah Stbl. - 1933 No. 318
Mengubah Stbl. - 1936 No. 445
Mengubah UU - No. 9/1968
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
2.
Pasal 14 Ayat 6
Peraturan Pemerintah No. 90/2010
TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
3.
Pasal 16 Ayat 1
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6/2016
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
4.
Pasal 19 Ayat 6
Peraturan Bupati No. 40/2016
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karangasem Tahun 2017
5.
Pasal 23 Ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 57/2019
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
6.
Pasal 26 Ayat 3
Peraturan Presiden No. 97/2016
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
7.
Pasal 29 Ayat -
UU No. 1/2004
Perbendaharaan Negara.
8.
Pasal 3 Ayat 2
UU No. 18/2016
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
9.
Pasal 3 Ayat 3
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6/2016
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017