Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang - Undang.


METADATA
Nomor 19
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 13 August 2004
Tanggal Pengundangan 13 August 2004
Tanggal Pengundangan 2004-08-13
Abstrak KEHUTANAN - PERATURAN PENGGANTI UNDANG UNDANG - PENETAPAN 2004 UU NO. 19, LN 2004 / NO. 86, TLN. NO. 4412, LL SETKAB : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN MENJADI UNDANG - UNDANG - Di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mengatur kelangsungan perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut. hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan yang di kawasan hutan terutama bagi investor yang telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang tersebut, sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam mengembangkan iklim investasi. Dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong minat serta kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Atas dasar pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1)dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. - Undang-Undang Ini mengatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 13 Agustus 2004. - Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal. - Penjelasan 4 hlm, lampiran 2 hlm.
Lampiran