Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial


METADATA
Nomor 2
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 14 January 2004
Tanggal Pengundangan 14 January 2004
Tanggal Pengundangan 2004-01-14
Abstrak HUBUNGAN INDUSTRIAL - PENYELESAIAN PERSELISIHAN 2004 UU NO. 2, LN 2004 / NO. 6, TLN. NO. 4356, LL SETKAB : 103 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL - Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara; Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha; Setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih (bipartit); Dalam hal perundingan oleh para pihak yang berselisih (bipartit) gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat; Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak; Perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase namun sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi; Dalam hal mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung; dan Pengadilan Hubungan Industrial berada pada lingkungan peradilan umum dan dibentuk pada Pengadilan Negeri secara bertahap dan pada Mahkamah Agung. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004, dan mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkan. - Dengan berlakunya undang-undang ini, maka : Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 126 Pasal - Penjelasan 31 hlm.
Lampiran