JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 Menjadi Undang-undang
METADATA
Nomor
16
Tahun
2003
Tanggal Penetapan
04 April 2003
Tanggal Pengundangan
04 April 2003
Tanggal Pengundangan
2003-04-04
Abstrak
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI TANGGAL 12 OKTOBER 2002 - PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG - PENETAPAN
2003
UU NO. 16, LN 2003 / NO. 46, TLN. NO. 4285, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI TANGGAL 12 OKTOBER 2002 MENJADI UNDANG-UNDANG
- Peristiwa pemboman yang terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas serta mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerugian harta benda. Peristiwa pemboman yang terjadi di Bali telah membawa dampak yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional serta mengancam perdamaian dan keamanan internasional, sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Resolusi Nomor 1438 (2002) dan Resolusi Nomor 1373 (2001). Untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengambil langkah-langkah segera dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas peristiwa pemboman yang terjadi di Bali, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, menjadi Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, ditetapkan menjadi Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 4 April 2003;
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 2/2002Tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 Menjadi Undang-undang
Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 013/PUU/I/2003, Tanggal 22 Juli 2004