JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001
METADATA
Nomor
14
Tahun
2003
Tanggal Penetapan
31 March 2003
Tanggal Pengundangan
31 March 2003
Tanggal Pengundangan
2003-03-31
Abstrak
PERHITUNGAN - ANGGARAN NEGARA
2003
UU NO. 14, LN 2003 / NO. 41, TLN. NO. 4281, LL SETKAB : 27 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
- Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapat-an dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah), yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 31 Maret 2003.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal.
- Penjelasan 19 hlm